Wali Kota Prabumulih Bakal Kena Sanksi Teguran Tertulis dari Kemendagri

Kemendagri akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih Arlan. Arlan terbukti memutasi Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah tanpa melewati prosedur yang berlaku. Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya mengatakan Arlan akan diberikan sanksi teguran secara tertulis sebagai sanksi bertahap. Mahendra mengatakan sanksi ini telah disepakati tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Setelah itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menyetujui untuk akhirnya dilaksanakan.

Pemeriksaan yang digelar Kamis, 18 September 2025 itu juga menghadirkan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prabumulih, dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya. Hasilnya, Arlan terbukti melangkahi sederet prosedur ketika memutasi Roni. Salah satu prosedur yang dimaksud adalah pemberhentian Roni sebagai kepala sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan, sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang.

Sebelumnya Arlan membantah telah mencopot atau memutasi Roni. Dia mengaku hanya sekadar menegur lantaran ada kasus yang membuat sejumlah murid tidak betah belajar di sekolah tersebut. Belakangan, dalam konferensi pers hari ini, Arlan mengaku telah memutasi Roni namun baru disampaikan secara lisan saja.

Search