MK Tolak Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Beda Pendapat

Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia konstitusional meski empat dari sembilan hakim mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. MK mematahkan dalil-dalil yang diajukan para pemohon, termasuk dalil tidak adanya partisipasi publik dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, MK tidak sependapat dengan dalil bahwa revisi UU TNI tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2005. UU No 24/2024 sudah terdaftar dan tercantum berulang kali dalam Prolegnas dan setidaknya dua kali tercantum dalam Prolegnas Prioritas. MK juga menjawab dalil para pemohon yang menyatakan bahwa RUU TNI tidak termasuk RUU carry over sehingga tidak seharusnya melangkahi tahap perencanaan dan penyusunan pembentukan undang-undang. Terhadap dalil tersebut, MK mengungkapkan, penyusunan RUU Perubahan atas UU No 34/2004 sudah dimulai pada tahun 2022 dan dilakukan secara intensif pada 2024, baik oleh DPR terkait dengan penyusunan naskah akademik dan RUU maupun oleh pemerintah terkait dengan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).

MK juga tidak sependapat bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan dengan tidak membuka ruang partisipasi masyarakat. Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan MK, pembentuk undang-undang telah melakukan upaya-upaya untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU Perubahan UU 34/2004.

Search