Transparansi dalam Pemilu, Harus Diutamakan

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, dari akses publik, dinilai telah mengaburkan akuntabilitas dan melanggar prinsip transparansi penyelenggaraan pemilu. Pada Selasa (16/9/2025) siang, KPU telah membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 telah menimbulkan pertanyaan. Dia menekankan, seluruh tahapan kepemiluan seharusnya bisa diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi. Oleh karena itu, informasi terkait dokumen pendaftaran juga sedapat mungkin bisa diakses publik.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya mengapresiasi masukan dari berbagai pihak. Untuk selanjutnya, pengelolaan data, termasuk dokumen yang berada di KPU, tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Ia menambahkan, sejumlah informasi yang awalnya dikecualikan tetap dapat diakses publik apabila pihak pemilik data memberikan izin tertulis. Untuk selanjutnya, pengelolaan data, termasuk dokumen yang berada di KPU, tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Ia menambahkan, sejumlah informasi yang awalnya dikecualikan tetap dapat diakses publik apabila pihak pemilik data memberikan izin tertulis.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menegaskan, bahwa keputusan KPU menutup 16 dokumen persyaratan capres-cawapres selama lima tahun, berpotensi menghalangi publik memeriksa integritas kandidat. Jeirry menilai, langkah KPU menutup dokumen pencalonan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas lembaga publik. Jeirry juga menyoroti potensi diskriminasi dan standar ganda dalam aturan ini. Dengan dikecualikannya dokumen penting dari akses publik, publik bisa curiga bahwa ada calon tertentu yang dilindungi.

Search