Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan lima perkara pengujian formil UU No 3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang pembentukannya dinilai cacat formil oleh sejumlah pihak pada Rabu (17/9/2025). Al Araf, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, mengatakan hasil putusan akan menunjukkan apakah MK akan benar-benar menjadi pengawal konstitusi dan demokrasi ataukah MK terjebak dalam ketakutan di dalam memutuskan perkara yang ada (16/9/2025). Usman Hamid berharap MK dapat melahirkan putusan yang bersejarah dan bukan putusan seperti halnya untuk perkara-perkara biasa.
Usman menilai ada permasalahan terkait UU No 3/2025 baik dalam pembuatan dan substansinya. Dari aspek pembuatannya, UU tersebut dibentuk secara terburu-buru serta mengandung banyak persoalan prosedur yang serius. Dari sisi substansi, Usman juga menilai UU No 3/2025 bermasalah. Salah satunya terkait kedudukan TNI yang seharusnya di bawah kontrol sipil, seperti yang tertuang dalam Pasal 3 UU TNI lama, yakni UU No 34/2004.
Al Araf mengungkapkan, revisi UU TNI dinilai telah menimbulkan situasi dan kondisi ketidakpastian akan keamanan, khususnya terkait dengan pelibatan militer dalam mengatasi persoalan konflik ataupun keamanan nasional.
