Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau RDK LPS pada Selasa (9/9) memutuskan untuk menyetujui penunjukan Didik Madiyono sebagai Pejabat pelaksana tugas alias Plt Ketua Dewan Komisioner LPS. Hal ini menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September.
Didik Madiyono menjabat anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank. Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menyampaikan RDK LPS memutuskan penunjukkan Plt Ketua Dewan Komisioner merujuk pada ketentuan UU nomor 24 tahun 2004 tentang LPS dan UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU. Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada tanggal 24 September. Saat ini proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung hingga nanti diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
