Pengadilan di Swiss pada Rabu (3/9/2025) akan membuka sidang penting terkait gugatan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, terhadap perusahaan raksasa semen Holcim. Sebanyak empat warga dari pulau kecil tersebut menuntut kompensasi atas kerusakan lingkungan yang mereka alami akibat perubahan iklim, yang menurut mereka sebagian disebabkan oleh emisi karbon dari kegiatan industri Holcim.
Sidang akan digelar di Kota Zug, Swiss, tempat kantor pusat Holcim berada, pada pukul 08.30 waktu setempat atau pukul 13.30 WIB. Dua dari empat penggugat hadir langsung untuk menyampaikan tuntutan mereka. Pulau Pari dengan luas sekitar 42 hektar dilaporkan kehilangan sekitar 11 persen wilayahnya akibat kenaikan permukaan laut. Warga menyebut bahwa banjir rob semakin sering dan parah, menyebabkan kerusakan rumah dan mengganggu mata pencaharian mereka sebagai nelayan maupun pelaku wisata.
Gugatan ini adalah kali pertama warga Indonesia menggugat perusahaan asing atas dampak perubahan iklim. Ini juga menjadi gugatan pertama terhadap perusahaan semen besar terkait emisi karbon global. Para penggugat menuntut Holcim membayar kompensasi masing-masing sebesar 3.600 franc Swiss (sekitar Rp 73,6 juta). Dana ini diminta untuk membiayai langkah adaptasi seperti penanaman mangrove dan pembangunan pemecah gelombang di Pulau Pari. Organisasi Swiss Church Aid (HEKS), yang mendampingi gugatan ini, menekankan bahwa jumlah kompensasi tersebut hanya mencerminkan 0,42 persen dari total biaya kerusakan aktual.
