Keputusan Presiden Prabowo Subianto menghadiri undangan khusus Presiden China Xi Jinping di Beijing pada peringatan 80 tahun Hari Kemenangan, di tengah kondisi nasional yang baru pulih dari kerusuhan, dapat dibaca melalui lensa kebijakan publik yang lebih luas. Seperti dijelaskan Menteri Sekretaris Negara, undangan yang datang dari Beijing bukan undangan biasa, melainkan permohonan langsung dari Presiden Xi Jinping. Ini jelas bukan perkara protokol semata, melainkan sebuah kehormatan diplomatik yang langka.
Dari sudut pandang Indonesia, kehadiran Presiden Prabowo bukan sekadar membalas undangan, tetapi menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain aktif dalam diplomasi global, terlebih dengan China yang sejak lama menjadi mitra strategis penting di kawasan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan stabilitas domestik; sebelum berangkat, Presiden menunda keberangkatan untuk meredam kerusuhan, membuka jalur komunikasi lintas agama, dan memastikan aspirasi masyarakat didengar.
Hal ini sejalan dengan kerangka klasik Huntington (1968) yang menegaskan bahwa stabilitas bukan semata ketiadaan konflik, melainkan kemampuan sebuah negara merespons dinamika sosial secara cepat dan adaptif. Prinsip ini tercermin dari langkah Presiden Prabowo yang lebih dulu membuka ruang dialog dengan demonstran damai, menengok langsung korban, serta memastikan jalur komunikasi politik terjaga, termasuk dengan tokoh-tokoh lintas agama yang mengangkat isu struktural seperti reformasi pajak, pemberantasan korupsi, dan RUU perampasan aset.