Cegah Darurat Militer, Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan

Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan tertulis pada Senin (1/9/2025) menyampaikan bahwa pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa TNI akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu Polri dan Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum merupakan sesuatu yang tidak tepat dan keliru. Pernyataan itu disampaikan Sjafrie seusai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Minggu (31/8/2025). Menurut Koalisi Masalah Sipil, gejolak dan konflik sosial di masyarakat terjadi karena adanya ketidakadilan secara ekonomi dan sosial yang berdampak pada kesenjangan ekonomi yang dapat berujung pada situasi krisis. Hal itu menjadi semakin parah ketika ketidakadilan tersebut dibarengi dengan konflik politik di level elite dan tersendatnya saluran aspirasi masyarakat.

Kebijakan negara yang tidak adil, seperti menaikkan gaji dan tunjangan wakil rakyat, penarikan pajak yang berlebihan, ditambah masalah dalam penanganan aksi massa yang cenderung eksesif, juga disebut telah menjadi pemicu terjadinya gejolak dan intensitas konflik. Koalisi meminta pemerintah lebih fokus membenahi internal, yakni memperbaiki perilaku koruptif dan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat banyak. Isu pemberlakuan darurat militer dinilai akan menambah masalah baru dalam masyarakat, termasuk risiko naiknya eskalasi konflik dan kekerasan.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza menilai, negara telah gagal dalam memahami penderitaan rakyat. Penderitaan tersebut berakar dari kebijakan yang dilakukan pemerintah, antara lain kebijakan pajak, lapangan kerja minim, bahan pokok mahal, proyek strategis yang merusak lingkungan, pemberian tunjangan bagi wakil rakyat, sampai kekerasan dalam menangani unjuk rasa. Menurut Bhatara, pelibatan militer di luar urusan pertahanan, seperti penyampaian kebebasan berpendapat, akan menempatkan rakyat sebagai musuh. Oleh karena itu, pihaknya mendesak negara agar tetap meletakkan militer dalam fungsi konstitusional, yaitu sebagai alat negara dalam melaksanakan kebijakan strategis pertahanan.

Search