Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 25 Agustus 2025. Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar. Skema ini berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Selain itu, transaksi harus memenuhi setidaknya tiga ketentuan yakni akta jual beli lunas ditandatangani antara 1 Juli-31 Desember 2025. Kedua, serah terima unit dilakukan di periode yang sama dan dibuktikan dengan berita acara serah terima. Ketiga, pengembang mendaftarkan berita acara ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera dan melaporkan faktur pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Insentif ini tidak berlaku jika pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Juli 2025 atau unit dialihkan dalam waktu kurang dari satu tahun.