Kepala BNN Bicara Kemungkinan Larang Vape Seperti Singapura

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto membuka peluang melarang peredaran dan penggunaan vape di Indonesia. Hal ini disampaikannya menyusul kebijakan serupa yang diterapkan oleh Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong. “Ya, kemungkinan itu pasti ada saja,” kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025). Kendati demikian, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu wacana melarang peredaran dan penggunaan vape tersebut.

Ia tidak memungkiri bahwa kebijakan serupa di Singapura akan menjadi pertimbangan yang bakal diperdalam. “Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” kata Suyudi.

Sebelumnya diberitakan, Singapura melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan). Bagi pelanggar, denda maksimum mencapai 2.000 dollar Singapura (sekitar Rp 25 juta). Larangan juga berlaku untuk aktivitas impor, distribusi, maupun penjualan vape beserta komponennya.

Search