BNPT Akan Data WNI yang Jadi Terpidana Terorisme di Luar Negeri

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendata warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana terorisme di luar negeri. Hal ini disampaikan Kepala BNPT, Komjen Pol Eddy Hartono, merespons permintaan seorang WNI yang meminta pemindahan napi terorisme di Filipina atas nama Taufiq Rifqi. Dia mengatakan, pendataan ini akan dilakukan jika rancangan Undang-Undang pemindahan napi antarnegara telah selesai dibahas di DPR-RI.

Eddy mengatakan, BNPT akan berfokus pada pendataan WNI yang terlibat terorisme, bukan untuk tindak pidana lain. Saat ini, kata dia, mekanisme terkait pemulangan WNI, khususnya terkait napi terorisme, masih terus dikaji. Untuk diketahui, permintaan pemindahan WNI narapidana kasus terorisme di Filipina atas nama Taufiq Rifqi diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan, pemerintah sedang mempelajari permohonan dari keluarga napi tersebut. Dia mengatakan bahwa hingga kini, Taufiq Rifqi sudah ditahan selama 25 tahun di Filipina.

Search