Sebanyak 21 negara mengecam keputusan Israel atas proyek pemukiman besar di wilayah Tepi Barat, Palestina. Menurut 21 negara tersebut, rencana proyek pemukiman Israel di Tepi Barat tidak dapat diterima dan dianggap melanggar hukum internasional. Hal tersebut tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh menteri luar negeri dari 21 negara tersebut. Negara yang ikut menandatangani pernyataan itu adalah Britania Raya, Prancis, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, Swedia, Australia, Kanada, dan Italia.
Menurut mereka rencana Ini tidak memberikan manfaat bagi rakyat Israel. Sebaliknya, hal ini berisiko mengancam keamanan dan memicu kekerasan serta ketidakstabilan lebih lanjut, dan menjauhkan dari perdamaian. Sebelumnya, Israel menyetujui rencana untuk lahan seluas sekitar 12 kilometer persegi yang dikenal sebagai E1, di sebelah timur Yerusalem, pada Rabu. Rencana tersebut bertujuan untuk membangun sekitar 3.400 unit perumahan di wilayah tanah yang sangat sensitif, yang terletak di antara Yerusalem dan pemukiman Israel Maale Adumim.
Semua pemukiman Israel di Tepi Barat, yang diduduki sejak 1967, dianggap ilegal menurut hukum internasional, terlepas dari apakah mereka memiliki izin perencanaan dari Israel. Pemerintah Otoritas Palestina (PA) yang bermarkas di Ramallah telah mengecam langkah terbaru ini. Sekjen PBB PBB Antonio Guterres juga mengkritik keras rencana ini.