Bos OJK Buka Suara soal Desakan Aset Kripto Jadi Alat Pembayaran Sah di RI

OJK sedang mengkaji penggunaan aset kripto, khususnya yang berbasis di Indonesia, melalui regulatory sandbox. Industri kripto mendorong agar stablecoin diakui sebagai alat pembayaran yang sah, meskipun saat ini undang-undang hanya mengakui rupiah.

Stablecoin dianggap dapat mempermudah transaksi lintas negara dan meningkatkan efisiensi pembayaran internasional, serta memperluas potensi penggunaan rupiah. Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang memiliki aset dasar atau underlyng, seperti mata uang fiat atau komoditas lain. Jenis kripto ini  dirancang untuk menjembatani ketidakpastian mata uang kripto populer, seperti Bitcoin (BTC) dan stabilitas yang dibutuhkan untuk transaksi keuangan sehari-hari.

Search