Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari individu super kaya (high wealth individual) dalam RAPBN 2026. Target ini bertujuan mendukung upaya pemerintah mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Penerimaan PPh non-migas ditargetkan sebesar Rp 1.154,1 triliun dalam RAPBN 2026, menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. PPh non-migas diproyeksikan tumbuh 15% dibandingkan outlook 2025.
Pemerintah akan fokus pada optimalisasi kebijakan yang ada dan peningkatan pertukaran data untuk mencapai target penerimaan pajak. Tidak akan ada pajak atau tarif baru yang diberlakukan.