Pemerintah menegaskan akan mengejar pajak dari aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat atau dikenal sebagai shadow economy mulai 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pengawasan ini akan dilakukan terhadap sejumlah sektor seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. Tak hanya sektor itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung pajak shadow economy juga akan menyasar aktivitas ekonomi ilegal. Hal ini penting untuk mendukung target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok mencapai Rp 2.357,7 triliun tanpa menaikkan tarif pajak.