Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, KLH segera berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menyusun peta jalan (roadmap) untuk memastikan penyelesaian dan pengelolaan sampah plastik pada 2029. Hanif mengatakan, pemerintah memiliki target agar pengelolaan sampah nasional dapat mencapai 100% pada 2029, dengan sampah plastik menjadi salah bagian penting yang perlu ditangani. Peta jalan itu diperlukan sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk menangani polusi akibat sampah plastik. Hal tersebut disampaikan Hanif dalam negosiasi Perjanjian Plastik Global di Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC-5.2) di Jenewa, Swiss pada 5-13 Agustus yang berakhir tanpa kesepakatan.
Meski tidak berhasil menghasilkan kesepakatan berarti, Indonesia menyampaikan kepada komunitas internasional dengan atau tanpa perjanjian global yang mengikat, Indonesia akan tetap menargetkan menghentikan polusi plastik. Hanif menjelaskan salah satu target yang dikejar termasuk mengubah tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility/EPR) untuk mengelola sampah plastik hasil produknya dari sukarela menjadi kewajiban. Dengan menjadi kewajiban, produsen perlu merancang kemasan yang multiguna dan merancang penanganannya sehingga tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).