MK Tolak Gugatan UU Harmonisasi Perpajakan, Peluang PPN Naik hingga 15%

MK menolak permohonan uji materi UU HPP terkait tarif PPN. Putusan ini dianggap berpotensi membuka ruang kenaikan tarif PPN hingga 15%. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% dinilai wajar oleh MK, pemerintah dapat menyesuaikan tarif sesuai kondisi ekonomi. Fleksibilitas tarif PPN 5% – 15% merupakan kebijakan fiskal.

Putusan MK memperkuat posisi pemerintah dalam mengamankan penerimaan pajak dan memperluas ruang fiskal. Keputusan ini memberi legitimasi politik penyesuaian tarif pajak.

Search