Rencana pemerintah untuk mengejar pajak dari aktivitas ekonomi yang selama ini sulit dikenakan pungutan atau shadow economy akan gencar dilakukan pada 2026, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Bahkan, pemerintah telah menargetkan sejumlah sektor usaha yang selama ini disebut banyak aktivitas shadow economy-nya, yakni perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyinggung pengejaran pajak untuk shadow economy demi mengejar target setoran pajak pada 2026 yang sebesar Rp 2.357,71 tanpa harus menaikkan tarif pajak apapun. Untuk mengatasi persoalan shadow economy yang berpotensi menggerus basis penerimaan pajak, sejak 2025 pemerintah telah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, penyusunan Comliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.