Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menilai kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) seperti yang terjadi di Pati Jawa Tengah tidak boleh menjadi jalan pintas bagi para kepala daerah untuk mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jangan sampai menaikkan PBB-P2 sebagai jalan pintas kepala daerah meningkatkan PAD,” kata Handi Risza dalam siaran persnya, Jumat (15/9/2025). Kebijakan menaikkan PBB menuai reaksi publik pula di daerah lain seperti Cirebon Jawa Barat, Jombang Jawa Timur, hingga Bone Sulawesi Selatan.
Faktor lain yang mendorong kepala daerah menaikkan PBB adalah perlambatan transfer pusat, berkurangnhya dana bagi hasil sumber daya alam (DBH-SDA), dan stagnasi retribusi yang membuat target pendapatan daerah dalam APBD sulit tercapai.