Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih perlu memperjelas mekanisme pembagian royalti musik serta daftar lagu yang penggunaannya dikenai maupun bebas royalti. LMKN dinilai masih memiliki sederet pekerjaan rumah yang penting dibenahi. Saat ini pekerjaan rumah LMKN yang paling mendesak untuk diselesaikan adalah memastikan pembagian royalti secara adil kepada semua yang terlibat dalam proses penciptaan sebuah karya musik. Penciptaan sebuah lagu melibatkan pencipta, komposer, dan pekerja seni yang lain.
Selama ini perdebatan soal pembayaran royalti sering kali hanya melibatkan pencipta lagu dan penyanyi yang membawakan lagunya. Padahal penerima hak atas royalti sebenarnya bukan hanya mereka. LMKN perlu memperjelas pembagian dan penyaluran royalti karya musik kepada semua yang terlibat dalam proses penciptaannya. LMKN juga harus memberi kejelasan kepada publik mengenai lagu yang bebas diputar serta lagu yang penggunaannya membutuhkan lisensi dan pembayaran royalti. Lagu-lagu yang sudah menjadi milik umum, penggunaannya tidak perlu dikenai royalti.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan sebelumnya menyampaikan penerapan aturan mengenai pembayaran royalti musik merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan pelaku industri musik. Untuk itu perlu perbaikan ketentuan dalam undang-undang mengenai hak cipta supaya sesuai dengan perkembangan zaman.