Kasus Kematian Prada Lucky: 20 Orang Jadi Tersangka

PANGLIMA Kodam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) TNI Lucky Chepril Saputra Namo. “Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Piek saat berkunjung ke rumah orangtua Prada Lucky di Asrama Tentara Kuanino, Kupang, Senin 11 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara. Dari 20 tersangka tersebut, kata Piek, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan Prada Lucky. Piek menjelaskan, proses penyelidikan masih berlangsung dengan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Search