Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Pare-pare, Sulawesi Selatan. Ada 80 kilogram sabu yang dikemas dalam bentuk teh China disita polisi. Bareskrim meringkus dua tersangka kasus narkoba tersebut. Keduanya adalah pria berinisial B (37) dan MA (54). Barang bukti dan dua tersangka diamankan di Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang disita ada 80 bungkus sabu dibungkus kemasan teh Guanyinwang atau sekitar 80 kilogram,” kata Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (11/8/2025).
Brigjen Eko menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Pare-pare. Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin serta Tim Bea Cukai Pare-pare melakukan join investigation di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare, sejak 27 Juli 2025.