OJK meminta PPATK memperhatikan perlindungan konsumen terkait pemblokiran rekening pasif (dormant) dan menyediakan kanal pengaduan. OJK menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik di sektor finansial untuk stabilitas sistem keuangan.
PPATK sebelumnya memblokir rekening dormant berdasarkan parameter bank, terutama rekening tidak aktif lebih dari lima tahun, untuk mencegah penyalahgunaan. Pemblokiran dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap potensi jual beli rekening dan peretasan. PPATK memastikan tidak akan ada pemblokiran rekening dormant lagi hingga akhir 2025, kecuali untuk rekening yang terkait tindak pidana. Pembukaan blokir rekening mulai dilakukan bertahap sejak Mei 2025.