Blokir Rekening Dormant, PPATK Klaim Tekan Judol 70 Persen

Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memicu perdebatan sengit. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membela langkah tersebut sebagai upaya memutus rantai kejahatan finansial, khususnya judi online, yang diklaim mampu menurunkan transaksi deposit judol hingga 70 persen. Namun, ekonom senior INDEF Didik J. Rachbini menilai tindakan ini melampaui kewenangan PPATK dan tidak sesuai UU TPPU, karena lembaga tersebut seharusnya hanya memberikan rekomendasi kepada aparat hukum, bukan mengeksekusi blokir massal. Sebaliknya, dukungan datang dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menilai kebijakan itu melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku kejahatan.


Di lapangan, kebijakan ini memunculkan keresahan besar. Di Lampung, seorang ibu mengamuk di kantor bank setelah mengetahui rekening tabungannya berisi Rp250 juta diblokir. Proses pembukaan blokir memakan waktu hingga 20 hari dan harus melalui prosedur berjenjang antara bank dan PPATK. Masyarakat yang rekeningnya tidak aktif 3–6 bulan terancam pemblokiran, meskipun masih memiliki saldo dan tetap dikenakan biaya administrasi. Kondisi ini membuat banyak warga panik dan menarik seluruh dananya dari bank.


Di Bandarlampung, sejumlah warga seperti Linda, Bagas, dan Rian menyuarakan kekecewaan karena kebijakan ini dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil dan minim sosialisasi. Mereka menilai pemblokiran masif tanpa seleksi justru menimbulkan kepanikan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap perbankan. Beberapa bahkan memutuskan untuk tidak lagi menyimpan uang di bank, memilih menyimpannya secara tunai karena takut menjadi korban pemblokiran tanpa pemberitahuan.
:

Search