Rekening Dormant tak Dilarang UU Kenapa Diblokir? Ekonom Senior:Kepala PPATK tak Kompeten

Ekonom senior INDEF, Didik J. Rachbini, menilai langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening dormant minimal tiga bulan telah keluar dari tugas dan fungsinya. Ia menilai alasan PPATK bahwa rekening pasif rawan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan lemah dan tidak memiliki dasar hukum, karena tidak ada aturan yang melarang keberadaan rekening pasif. Didik bahkan menyebut kebijakan ini sebagai bentuk ketidakkompetenan pimpinan PPATK yang berdampak pada keresahan publik, sehingga layak diberi sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian.


Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010, kata Didik, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui analisis dan pelaporan kepada aparat penegak hukum, bukan melakukan penindakan langsung. PPATK hanya dapat merekomendasikan pemblokiran rekening kepada penyidik, jaksa, atau hakim jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme. Menurutnya, kewenangan eksekusi pemblokiran ada pada aparat hukum, bukan PPATK. Karena itu, pemblokiran massal rekening dormant dinilai melampaui kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.


PPATK sendiri mengungkapkan bahwa pemblokiran yang dilakukan sejak Mei lalu mencakup 31 juta rekening dengan total dana sekitar Rp6 triliun, rata-rata nyaris Rp200 ribu per rekening. Lembaga ini beralasan langkah tersebut merupakan upaya perlindungan hak pemilik sah dan pencegahan penyalahgunaan, mengingat dalam lima tahun terakhir rekening dormant kerap diperdagangkan atau digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

Search