Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur ulang pengelolaan rekening dormant di industri perbankan, menyusul langkah kontroversial Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sekitar 31 juta rekening tak aktif. Rekening-rekening tersebut diduga berpotensi digunakan untuk transaksi hasil kejahatan seperti judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa otoritas telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak disalahgunakan dan memastikan proses jual beli rekening bisa dicegah secara efektif. “Selanjutnya OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya terkait dengan rekening dormant,” ujarnya dalam diskusi media di Bandung pada Sabtu, 3 Agustus 2025.
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK memicu polemik karena turut menyasar rekening yang baru tiga bulan tidak aktif, padahal dalih pemblokiran adalah rekening yang sudah lima tahun tidak digunakan. Nilai simpanan dalam rekening yang diblokir mencapai Rp6 triliun. Meski demikian, sebagian rekening telah dibuka kembali usai PPATK dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada 30 Juli 2025. Di sisi lain, OJK juga telah memblokir 17.026 rekening atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital karena dugaan keterkaitan dengan judi online. Dian menyebut proses pemblokiran tersebut telah melalui prosedur investigatif termasuk enhance due diligence. Hingga kini, aturan baru pengelolaan rekening dormant masih dalam tahap pembahasan.