PPATK buka 28 juta ‘rekening menganggur’ yang sempat mereka blokir,kebijakan terbukti bermasalah sejak awal?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencabut pemblokiran terhadap 28 juta rekening dormant atau tidak aktif, Kamis (31/07), setelah evaluasi menunjukkan tak ada kaitan rekening-rekening itu dengan tindak pidana. Pemblokiran sebelumnya dilakukan sejak Mei 2025 dengan alasan pencegahan kejahatan finansial seperti pencucian uang dan judi online. Namun, langkah ini menuai kritik dari ekonom dan masyarakat karena dianggap tidak cermat. “Ini kan strategi yang salah. Mau nangkap yang jahat, tapi enggak bisa menyeleksi mana yang jahat dan mana yang baik,” kata Eko Listiyanto dari INDEF. Banyak nasabah merasa dirugikan, terutama yang menyimpan dana darurat atau berada di luar negeri sehingga tak bisa mengakses rekeningnya.

PPATK berdalih tindakan mereka untuk melindungi dana masyarakat, dan pembukaan kembali rekening dilakukan setelah nasabah mengajukan keberatan dan lolos verifikasi. Meski begitu, pakar menilai PPATK gagal memahami pola bisnis keuangan berbasis kepercayaan dan prinsip know your customer. Sejumlah bank menyatakan mereka hanya mengikuti regulasi pemerintah, namun konsumen dan pengamat tetap mendesak evaluasi total. “Indonesia sedang membangun reputasi keuangan, tapi pemblokiran yang tidak teliti ini justru dapat menimbulkan ketidakpastian di masyarakat dan menurunkan minat menabung di bank,” ujar Eko. Sementara itu, nasabah seperti Tia, mahasiswa di Inggris, menyebut kebijakan ini antara “prank, teror, atau sabotase” karena sulitnya mengakses formulir keberatan dari luar negeri.

Search