Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP. Usulan ini telah disetujui DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah pada Kamis (31/7). Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa keputusan ini dilandasi semangat persatuan nasional menjelang perayaan 17 Agustus. “Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen. Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong menghapus proses hukum atas vonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula, sementara amnesti untuk Hasto menghapus vonis 3,5 tahun terkait kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Lebih lanjut, Supratman menyebutkan bahwa amnesti juga akan diberikan kepada 1.168 narapidana lainnya, termasuk enam pelaku makar tanpa senjata di Papua, narapidana lanjut usia, dan mereka yang mengalami gangguan kejiwaan. Ia menambahkan bahwa saat pertama kali ditunjuk sebagai Menkumham, Presiden Prabowo telah menyampaikan rencana pemberian amnesti kepada sejumlah pihak, termasuk dalam kasus penghinaan presiden. “Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang nanti akan diberi amnesti,” jelas Supratman. Setelah persetujuan DPR, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk meresmikan pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Search