Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan memicu kegaduhan. Warga dari berbagai latar belakang mempertanyakan pemblokiran sepihak atas rekening yang mereka anggap masih penting, meski tidak aktif dalam periode tertentu. Mereka merasa diperlakukan layaknya pelaku kejahatan, tanpa verifikasi dan pemberitahuan yang memadai.
Seiring semakin banyaknya keluhan masyarakat, Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Pada Rabu (30/7/2025), Presiden memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan publik dan bisa menjadi sinyal evaluasi terhadap kebijakan pemblokiran yang dianggap menyamaratakan semua nasabah. Kebijakan pemblokiran rekening dormant sejatinya dilatarbelakangi niat baik yakni mencegah rekening bodong dan tindak kriminal finansial. Namun implementasi yang tidak selektif, tanpa mekanisme verifikasi atau komunikasi memadai, justru menimbulkan keresahan di kalangan warga. Kini, bukan tak mungkin publik menanti apakah pertemuan Ivan dan Perry dengan Prabowo akan melahirkan revisi kebijakan yang lebih adil.