Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan bahwa proses peradilan tidak tunduk pada tekanan politik, opini publik, maupun kepentingan kelompok tertentu. Hal ini disampaikan oleh Hakim Sunoto saat membacakan putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menanggapi dalil pembelaan Hasto yang mengklaim adanya tekanan politik dan ancaman kriminalisasi terhadap dirinya. Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh pertimbangan dan putusan didasarkan semata-mata pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, namun membebaskannya dari dakwaan perintangan penyidikan. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hakim juga menolak anggapan bahwa tuntutan jaksa dipengaruhi kekuatan besar, dan menegaskan bahwa jaksa telah bekerja independen berdasarkan pembuktian di persidangan.