Aktivis LGN Minta BNN Perjelas Perkembangan Riset Ganja Medis

Perkumpulan Lingkar Ganja Nasional (LGN) mengirimkan surat permohonan untuk meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan informasi terkait perkembangan riset ganja medis yang dilakukan lembaga itu dengan Universitas Udayana, Denpasar, Bali. Surat permohonan itu diserahkan Ketua Umum LGN Riyadh Fakhruddin ke kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur. Dalam surat permohonan itu, Riyadh dkk memandang pentingnya pelibatan masyarakat sipil dalam setiap tahapan riset dan kebijakan yang berkaitan dengan ganja medis.  Hal itu menurut mereka untuk menjamin proses yang akuntabel, transparan, dan inklusif sesuai prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam siaran pers yang diterima sebelumnya, LGN menyatakan mengapresiasi Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom atas pernyataannya baru-baru ini terkait pendekatan nonpidana terhadap pengguna narkoba, hingga menjalin kerja sama riset ganja medis dengan Universitas Udayana bali.

Adapun terkait riset ganja medis, menurut mereka adalah tugas konstitusional negara berdasarkan putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020. “LGN menyambut baik inisiatif riset ganja medis yang saat ini sedang dilakukan oleh BNN bersama Universitas Udayana Bali, mengenai riset ganja untuk kebutuhan medis,” kata mereka. Selain itu mereka mengingatkan berdasarkan Putusan MK 106/PUU-XVIII/2020 dan Perpres 78/2021, maka riset ganja medis juga seharusnya menjadi tanggung jawab dan prioritas kerja BRIN.

Search