Doakan Tom Lembong, Cak Imin: Mudah-mudahan Hukumannya Dihapus di Tingkat Banding

Menko Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendoakan hukuman Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Lembong dihapus oleh Pengadilan Tinggi pada tingkat banding. Hal ini disampaikan Cak Imin di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (22/7/2025) malam. Dalam kesempatan itu, Cak Imin juga mengaku bahwa dirinya terus mendukung Tom Lembong yang pernah menjadi Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.

Search