Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex meningkat menjadi Rp1,08 triliun, naik dari angka sebelumnya sebesar Rp692 miliar. Tambahan kerugian ini berasal dari akumulasi kredit yang diberikan oleh tiga bank daerah, yaitu Bank DKI (Rp149 miliar), Bank BJB (Rp543 miliar), dan Bank Jateng (Rp395 miliar). Meski demikian, Kejagung menyatakan angka tersebut masih dapat bertambah karena proses penghitungan oleh BPK masih berlangsung.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari pihak internal PT Sritex serta sejumlah pejabat perbankan terkait. Di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, para pejabat dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng, termasuk direktur utama, direktur keuangan, hingga kepala divisi. Kasus ini mencerminkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam proses pemberian kredit, yang berdampak besar terhadap keuangan negara.