Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kredit Sritex: Eks Bos Bank DKI, BJB, Bank Jateng

Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada Senin (21/7) tengah malam. Mayoritas merupakan petinggi tiga bank daerah, yakni PT Bank DKI, PT BPD Jabar Banten Tbk, dan PT BPD Jateng. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, penetapan delapan orang tersangka ini dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti serta keterangan 175 saksi yang hingga kini telah diperiksa. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil pada hari ini, penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka

Adapun, kedelapan orang tersangka itu yakni: Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019-2022 Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015-2021 Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama BPD Jabar-Banten 2019 sampai Maret 2025 BR selaku Senior Executive Vice President Bussiness BPD Jabar-Banten 2019 2023 Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama BPD Jateng 2014-2023 Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial BPD Jateng 2017-2020 SD, selaku Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial BPD Jateng 2018 2020.

Search