DPR Beri Sinyal Setujui Anggaran Bantuan Partai Politik Naik Tiga Kali Lipat

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Jazilul Fawaid mengatakan usulan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penambahan dana partai politik dari Rp 1.000 per suara menjadi Rp 3.000 per suara patut diapresiasi (15/7/2025). Kenaikan itu dinilai tidak akan membebani anggaran negara nantinya. Aturan terkait dana parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam rapat anggaran bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar bantuan keuangan untuk parpol dinaikkan tiga kali lipat (8/7/2025). Tito juga menekankan agar DPR menyetujui dana parpol bisa langsung ditransfer lewat Kementerian Keuangan tanpa melalui Kementerian Dalam Negeri. Menurut Tito, Kemendagri akan melakukan verifikasi sehingga anggaran bantuan keuangan parpol tidak dimasukkan dalam alokasi anggaran Kemendagri.

Jazilul yang juga Wakil Ketua Umum PKB menambahkan, secara prinsip, partainya mendukung adanya peningkatan dana bantuan negara untuk parpol. Jazilul juga mendorong agar wacana kenaikan bantuan keuangan parpol tetap harus dibarengi dengan pembenahan sistem, pengawasan, dan peraturan teknis yang memungkinkan penggunaan anggaran secara tepat guna dan transparan.

Search