Alwin Jabarti Kiemas, salah seorang terdakwa kasus dugaan suap pengamanan situs judi daring di lingkungan Kementerian Kominfo mengakui adanya jatah untuk mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. Hal itu terungkap saat pemeriksaan empat terdakwa, yakni Zulkarnaen, Alwin, Adhi Kismanto, dan Muhrijan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025). Hakim meminta penjelasan rinci soal kesepakatan pembagian jatah, khususnya siapa pihak di balik pengaturan 50 persen untuk ”PM” (Pak Menteri). Alwin mengaku tidak tahu karena tugas dan perannya sebagai pencatat. Alwin hanya menerima perintah dari Zulkarnaen.
Selain hakim dan penasihat hukum Alwin, penasihat hukum terdakwa lainnya juga satu per satu bertanya soal pengetahuan kliennya terhadap kode ”PM”. Selain itu, Adhi pun mengaku tidak tahu apakah memang Budi Arie meminta jatahnya atau tidak, termasuk pengetahuan tentang adanya penjagaan terhadap situs judol. Saat ditanya hakim, Adhi menyebut ”PM” tidak menerima jatahnya. Hakim lantas menyinggung mengapa pernyataan Adhi berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Menurut Adhi, perbedaan itu karena penjelasannya berkaitan dengan penerimaan uang oleh Zulkarnaen.
Sementara itu, Zulkarnaen menyebut Budi Arie tidak mengetahui adanya penjagaan terhadap situs judol oleh pegawai Kominfo. Bahkan, Budi Arie pun tidak menerima uang sedikit pun dari penjagaan situs. Meskipun demikian, mencuatnya nama Budi Arie, jelas Zulkarnaen, diduga karena kedekatannya. Sejumlah terdakwa mengira Zulkarnaen dekat dengan Budi Arie sehingga seolah-olah menampakkan perlindungan.