Hari Kebudayaan Nasional Ditetapkan Tiap 17 Oktober, Diklaim Tak Terkait HUTPrabowo

Kementerian Kebudayaan menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional melalui SK Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Fadli Zon. Penetapan ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun tidak termasuk sebagai hari libur nasional. Meski menuai kontroversi karena bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto, salah satu pengusul dari Tim Garuda Sembilan Yogyakarta, Nano Asmorodono, menegaskan bahwa usulan ini telah melalui kajian panjang dan tak berkaitan dengan kepentingan politik. Tim tersebut terdiri dari para seniman dan tokoh budaya dari berbagai daerah yang mengusulkan tanggal 17 Oktober sebagai momentum peristiwa bersejarah, yakni penetapan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa oleh Soekarno dan Mohammad Natsir pada 1951.

Penetapan ini dilandasi oleh empat pertimbangan utama: pentingnya kebudayaan dalam memperkuat karakter bangsa, melimpahnya warisan budaya sebagai modal pembangunan, perlunya pelestarian budaya untuk memengaruhi arah peradaban dunia, serta pentingnya pengakuan nasional terhadap kebudayaan. Kebijakan ini juga berlandaskan berbagai regulasi, termasuk UU Pemajuan Kebudayaan dan sejumlah peraturan pemerintah serta konvensi internasional. Meski demikian, sejumlah anggota DPR mengaku belum mendapat penjelasan resmi dan berencana memanggil Fadli Zon untuk klarifikasi lebih lanjut.

Search