Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Kemendukbangga/BKKBN) telah menerbitkan ‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’. Seperti apa ketentuannya? Dilihat detikEdu pada Minggu (13/7), aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Juli 2025 dalam Surat Edaran (Kemendukbangga/BKKBN) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. Latar belakang gerakan ini adalah untuk mendorong pengasuhan anak yang lebih efektif. Seperti diketahui, pengasuhan anak yang efektif membutuhkan keterlibatan aktif kedua orang tua.