Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan, Sama dengan Ultah Prabowo

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025. Hari Kebudayaan Nasional ditetapkan bukan sebagai hari libur. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa kebudayaan merupakan fondasi dan pilar utama dalam membangun karakter bangsa.

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini bertujuan untuk mengakui kebudayaan nasional Indonesia.

Search