Isu Masa Jabatan DPRD Diperpanjang, MK: Kita Sudah Punya Presedennya

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Suroso menyebut, Indonesia sudah memiliki pengalaman memperpanjang masa jabatan anggota DPRD pada masa lalu. Ia menjelaskan, pada 1971, masa jabatan anggota DPR saat itu diperpanjang satu tahun untuk menyelaraskan pemilu pada 1977. Sehingga masa jabatan anggota DPR saat itu menjadi enam tahun. Hal serupa juga terjadi pada 1998, di mana masa jabatan anggota DPR dipotong satu tahun karena adanya tuntutan pemilu ulang dan reformasi.

Fajar mengatakan, MK sendiri paham adanya konsekuensi akibat keluarnya putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu. Namun, ia menjelaskan bahwa keputusan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 memiliki landasan konstitusional, yuridis, dan teoretik yang kuat. MK, kata Fajar, mempersilakan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, dalam menindaklanjuti putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, perpanjangan masa jabatan DPRD dari lima tahun menjadi 7,5 tahun merupakan pelanggaran konstitusi. Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD yang dilakukan setiap lima tahun sekali merupakan amanah Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Menurut Rifqi, rekayasa konstitusi tidak boleh melabrak konstitusi.

Search