Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta DPR untuk menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan lokal karena putusan itu final dan mengikat. Mahfud menyampaikan hal itu dalam wawancara khusus dengan Kompas untuk program podcast ”Gercep”, di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menurut dia, pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti diperintahkan MK memang menimbulkan kerumitan hukum. Menurut Mahfud, kekosongan kepala daerah bisa diisi oleh penjabat kepala daerah seperti yang diberlakukan di banyak daerah menjelang pilkada serentak 2024, namun, hal serupa tidak bisa diterapkan untuk DPRD. Mahfud mengusulkan, pada 2029 tetap digelar pemilu sela untuk memilih anggota DPRD. Meski demikian, masa jabatan untuk anggota DPRD terpilih hanya 2-2,5 tahun atau hingga digelar pemilu lokal serentak digelar. Untuk ini, UU Pemilu perlu direvisi dan mengadopsi skema transisi tersebut.
Meski menyatakan putusan MK harus dilaksanakan, Mahfud mengkritik mahkamah karena telah melampaui batas kewenangannya dengan masuk ke wilayah teknis penyelenggaraan pemilu. Ia menilai, MK telah menyentuh ranah kebijakan yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy. MK sejatinya berfungsi sebagai negative legislature yang hanya membatalkan norma, bukan membentuk norma baru, kecuali dalam kondisi darurat hukum seperti kekosongan hukum.