Warga negara Indonesia (WNI) yang juga content creator media sosial berinisial AP ditahan junta militer Myanmar usai dituduh memberi pendanaan ke kelompok pemberontak. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha memberikan kronologi penangkapan AP dalam rilis resmi pada Selasa (1/7). Judha mengatakan otoritas Myanmar menangkap AP pada 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
“AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” kata dia. Sejak awal penangkapan, Kedutaan Besar Republik Indonesia Yangon melakukan berbagai upaya perlindungan yakni mengirim nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara Arnold dan keluarganya.
“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar,” ujar Judha. Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), Judha mengatakan upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. “Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” ujar dia.