Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Narkotika Senilai Rp300 M

Polda Sumatera Utara membongkar keberadaan pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I di sebuah apartemen mewah kawasan Kesawan, Medan Barat. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebutkan pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang menjadikan vape sebagai media penyebaran narkoba golongan I, seperti epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8.

“Pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar,” kata Whisnu, Senin (30/6). Whisnu menambahkan liquid ilegal biasanya hanya mengandung obat keras tertentu. Namun kali ini, kandungannya jauh lebih berbahaya dan mematikan.  Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan. Keduanya merupakan residivis narkoba. Satu pelaku lebih dulu menghuni apartemen dan memulai produksi, kemudian karena kewalahan, lalu merekrut pelaku kedua untuk membantu proses pencampuran hingga pengemasan.

“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba dengan modus baru. Berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota, ribuan nyawa berhasil kita selamatkan dari ancaman liquid vape bernarkotika,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

Search