E-Commerce Punya Omzet di Atas Rp 500 Juta akan Kena Pajak, Begini Ketentuannya

Pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi baru untuk menerapkan pajak bagi e-commerce. Nantinya, pedagang yang berjualan di marketplace akan dipungut pajak dari transaksi yang dihasilkan. “Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli, Rabu (25/6) malam. Ia menjelaskan, pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut dengan berprinsip untuk menyederhanakan administrasi pajak. Selain itu juga untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline.

Sebelumnya, pemerintah sudah menunjuk marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk memungut pajak. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Aturan pajak untuk e-commerce itu sebagai bentuk uji coba pemerintah sebelum menunjuk platform e-commerce secara umum untuk memungut pajak. Pemerintah juga sempat menunda pemungutan pajak penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pelapak yang berjualan di marketplace.

Search