Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan kembali larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area permukiman. Dia menyebut, upaya pembatasan alih fungsi itu dilakukan guna menjaga keberadaan lahan produktif untuk mencapai target swasembada pangan yang dibidik oleh Presiden Prabowo Subianto. Adapun, imbauan tersebut disampaikannya kepada Kepala Daerah dalam agenda Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/06/2025). Pada saat yang sama, Menteri Nusron menggarisbawahi pentingnya pengendalian penggunaan lahan dalam menghadapi kebutuhan pembangunan nasional seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah. Menurutnya, tanpa pengaturan yang cermat, kebutuhan-kebutuhan tersebut berpotensi tumpang tindih.