Kemendagri: 16 Pulau yang Diperebutkan Tulungagung-Trenggalek Masuk Administrasi Provinsi Jatim

Kementerian Dalam Negeri memutuskan 16 pulau yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek dan diperebutkan kedua daerah tersebut masuk ke wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Keputusan itu diambil setelah rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan di Kemendagri, Selasa (24/6/2025). Rapat menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Setelah penetapan itu, Kemendagri akan melanjutkan rapat musyawarah pada awal Juli.

Sebelumnya diberitakan, pascasengketa empat pulau antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut selesai, masih ada sejumlah kasus rebutan pulau lain di Tanah Air. Di Provinsi Jawa Timur, kasus itu berupa sengketa 13 pulau oleh Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, belajar dari sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dan diperhatikan oleh pemerintah pusat. Pertama, persoalan polemik batas wilayah muncul karena adanya ketidakpastian dari undang-undang pembentukan daerah. Selanjutnya, KPPOD juga melihat bahwa ada kebutuhan akan kepastian regulasi terkait dengan penegasan batas daerah, terutama indikator dari tiga dimensi, yaitu sosiologis, historis, dan geografis.

Search