Tiga pulau di wilayah Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang dipasarkan melalui situs asing island-seeker.com. Dalam daftar tersebut, Pulau Dekar, Pulau Buan, dan Pulau Telaga Cina dipasarkan dengan narasi sebagai ”pulau tropis pribadi” lengkap dengan potensi wisata dan pengembangan properti. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di sela retret kepala daerah gelombang kedua di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025), menekankan, kepemilikan pulau secara penuh oleh pihak swasta, terutama asing, tidak dimungkinkan dalam sistem hukum di Indonesia.
Bima memaparkan, kepemilikan oleh pihak swasta, baik dalam bentuk jual-beli maupun penyewaan, tetap tunduk pada batasan yang diatur dalam regulasi yang berlaku di Indonesia. Bima menambahkan, Kemendagri akan terus melakukan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah strategis dan pulau-pulau kecil. Hal ini untuk memastikan status hukum, tata ruang, serta kepemilikannya tetap dalam koridor kedaulatan negara.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, semestinya tak ada pulau-pulau Indonesia yang bisa diperjualbelikan. Oleh karena itu, dia akan mendorong Komisi II memanggil Menteri Dalam Negeri, gubernur, serta bupati terkait.