Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, mengatakan, paradigma birokrasi Indonesia harus bergeser dari model klasik yang kaku menuju sistem modern berbasis digital (19/6/2025). Menurut Djohermansyah, birokrasi modern memungkinkan ASN bekerja dari mana saja dengan menggunakan perangkat digital. Namun, fleksibilitas tersebut tidak bisa diterapkan secara seragam untuk semua fungsi ASN. Ia menegaskan, layanan publik yang memerlukan tatap muka—seperti di rumah sakit, sekolah, dan perizinan—tetap harus dijalankan secara langsung.
Kemenpan dan RB menerbitkan Peraturan Menpan dan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Peraturan itu diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan dan RB Nanik Murwati, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpandan RB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.
Menurut Djohermansyah, agar transformasi fleksibilitas kerja ini berjalan efektif, Kemenpan dan RB harus menjadi pionir dalam menerapkan model kerja fleksibel berbasis target. Model fleksibilitas ini juga harus memperhatikan infrastruktur digital, terutama di daerah terpencil yang akses internetnya masih lemah.