Cegah Sengketa Pulau Terulang, JK Ingatkan Pemerintah Pelajari Sejarah dan UU

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah untuk terlebih dahulu mempelajari sejarah dan undang-undang sebelum mengambil keputusan, agar tidak menimbulkan masalah ke depan. Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang sudah terselesaikan menjadi salah satu pembelajaran penting bagi pemerintah dalam memahami sejarah dan undang-undang terlebih dahulu.

JK kembali mengungkit Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Dalam Perjanjian Helsinki, kata JK, mengatur bahwa hal-hal yang berkaitan dengan Aceh harus berkonsultasi dan didiskusikan terlebih dahulu dengan Gubernur Aceh. Sengketa ini dinilai JK terjadi karena pemerintah pusat tak berdiskusi dengan Gubernur Aceh sebelum keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

JK menjelaskan, sengketa pulau yang menyeret Aceh menjadi yang pertama setelah 20 tahun perdamaian antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). JK juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang berusaha meredam dan mencegah potensi ketegangan antara Aceh dengan Sumut.

Search