PT GAG Nikel akhirnya memberikan klarifikasi terkait aktivitas tambangnya di Pulau Gag, Raja Ampat. Perusahaan menegaskan operasinya dilakukan secara berkelanjutan dan berada di luar zona Geopark Raja Ampat. Mereka mengklaim telah menerapkan sistem pengelolaan limbah, pemantauan kualitas air, reklamasi tambang, rehabilitasi DAS, dan konservasi terumbu karang, serta mencatat kadar polutan masih di bawah ambang batas. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol juga menyebut inspeksi lapangan tidak menemukan pencemaran serius, meski tambang berada di kawasan hutan lindung.
Namun, secara hukum, status operasional PT GAG masih menjadi sorotan. Hanif menyatakan ada dua putusan pengadilan—MA dan MK—yang menegaskan larangan tambang di pulau kecil tanpa syarat. Meski PT GAG memperoleh hak khusus melalui relaksasi UU Kehutanan, pemerintah masih akan mendalami aspek legal dan melakukan koordinasi lintas kementerian sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.